Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

 

BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh di 2024. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BLT subsidi gaji 2024. BLT subsidi gaji atau yang disebut subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) bakal diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Satu dari beberapa syarat yakni pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria atau syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2024 sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (WNI).

Pekerja/Buruh penerima Upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Berada di Zona PPKM Level 4.

Pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji. "BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

Selain terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 Nomor 23 Tahun 2021. Kemudian kriteria selanjutnya yakni peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk pekerja di wilayah PPKM yang UMK nya di atas Rp3,5 juta, Ida mengatakan akan menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," jelasnya. Menaker berharap bantuan subsidi upah ini dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid 19. Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh." "Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID 19," kata Ida. Jumlah calon penerima BSU diestimasi kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida. Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID 19) dan PPKM Tahun 2021. Diwartakan , dalam rangka menyukseskan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2024, Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 pada Jumat (23/7/2021) secara virtual.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, program BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hanya saja, sambung Dirjen Putri, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan. "Perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan yang utamanya berdasarkan masukan masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," ucapnya.

Untuk itu, ia meminta para Kadisnaker agar dapat berkolaborasi dan bersama sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini. Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU. "Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar ter cover dalam BSU," ucapnya.

Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan sangat menaruh perhatian terhadap program BSU guna mencegah terjadinya PHK dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja, sehingga kemiskinan kronis tidak bertambah. "Kita pastikan bersama bahwa BSU sebagai salah satu instrumen stimulus harus benar benar fokus, tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga dapat mencegah PHK, dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja sehingga angka kemiskinan kronis tidak bertambah," jelasnya. Sebagai informasi tambahan, berikut daftar Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona PPKM level 4 di Jawa Bali sebagaimana termuat dalam instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021:

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 
  • Kota Administrasi Jakarta Barat 
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan 
  • Kota Administrasi Jakarta Utara 
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat
  • Kota Tangerang Selatan 
  • Kota Tangerang 
  • Kota Serang 
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Karawang 
  • Kabupaten Bekasi 
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok 
  • Kota Cirebon 
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor 
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung 
  • Kota Tasikmalaya 
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Rembang 
  • Kabupaten Pati 
  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Klaten 
  • Kabupaten Kebumen 
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Banyumas 
  • Kota Tegal 
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang 
  • Kota Salatiga 
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Sleman 
  • Kabupaten Bantul 
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Tulungagung 
  • Kabupaten Sidoarjo 
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Lamongan 
  • Kabupaten Gresik 
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto 
  • Kota Malang 
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri 
  • Kota Blitar 
  • Kota Batu

Mengutip Instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021, berikut kota/kabupaten luar Jawa Bali masuk dalam zona PPKM level 4: 

  • Kota Medan 
  • Kota Buktitinggi
  • Kota Padang 
  • Kota Padang Panjang 
  • Kota Batam
  • Kota Tanjung Pinang 
  • Kota Bandar Lampung 
  • Kota Pontianak
  • Kota Singkawang 
  • Kabupaten Berau 
  • Kota Balikpapan
  • Kota Bontang 
  • Kota Mataram 
  • Kabupaten Manokwari
  • Kota Sorong

Comments

Popular posts from this blog

5 Rekomendasi Produk Tas Ransel Wanita Untuk Tampil Mempesona

Richa Novisha Kesal Suami Diisukan Meninggal, Gary Iskak Enggan Lapor Polisi: Jadi Orang Baik Aja